Danantara Indonesia
Logo Danantara Indonesia
Beranda
Pusat Media

Tata kelola perusahaan

Whistleblowing System (WBS)

 

Untuk memperkuat penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Danantara Indonesia telah menetapkan Sistem Pelaporan Pelanggaran (WBS). WBS Danantara menyediakan saluran bagi pemangku kepentingan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Danantara Indonesia dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

Sebagai bagian dari komitmen kami untuk memberikan tingkat perlindungan tertinggi bagi pelapor dan memastikan kemudahan dalam menyampaikan serta memantau laporan, WBS Danantara dikelola secara profesional dan mematuhi prinsip anonimitas, perlindungan, independensi, serta aksesibilitas. Seluruh laporan diterima oleh konsultan independen yang akan meninjau informasi dan, jika diperlukan, meminta rincian lebih lanjut dari pelapor sebelum menyerahkan laporan kepada Danantara Indonesia. Danantara Indonesia kemudian akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Silakan sampaikan laporan WBS Anda melalui platform berikut

melalui Kotak Pos (PO Box)

melalui Kotak Pos (PO Box)

PO BOX 11880 JAKARTACENTRUM 10000

Hal yang Perlu Diketahui

 

Kerahasiaan Pelapor

Danantara Indonesia memberikan perlindungan kepada setiap Pelapor (Whistleblower) serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Sistem Whistleblowing terhadap segala bentuk ancaman, pembalasan, atau tindakan dari pihak mana pun yang dapat merugikan Pelapor atau pihak terkait. Seluruh personel Danantara Indonesia dilarang keras melakukan tindakan pembalasan dalam bentuk apa pun terhadap Whistleblower yang menyampaikan laporan.

 

Namun, perlindungan dan kerahasiaan tidak diberikan kepada Whistleblower yang terlibat dalam permasalahan yang dilaporkan apabila terjadi kondisi berikut:

  • Laporan yang disampaikan tidak berdasar dan/atau mengandung bukti palsu; dan
  • Whistleblower mengungkapkan laporan kepada pihak lain sehingga berpotensi mengungkap identitas Whistleblower atau substansi laporan.

Danantara Indonesia juga memberikan perlindungan kepada setiap Pihak Terlapor berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan kebenaran dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

 

Kategori Dugaan Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan

Kategori dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti melalui Sistem Whistleblowing Danantara (WBS) meliputi, namun tidak terbatas pada, tindakan kecurangan (fraud), antara lain:

 

  • Korupsi;
  • Benturan kepentingan;
  • Penyuapan;
  • Gratifikasi yang dilarang;
  • Pemerasan secara ekonomi;
     

Penyalahgunaan aset dan wewenang yang melibatkan aset milik Danantara Indonesia atau aset pihak ketiga yang digunakan oleh Danantara Indonesia, yang dapat menimbulkan kerugian sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset yang berlaku; Pelanggaran dalam proses akuntansi, pelaporan keuangan, dan/atau manipulasi laporan keuangan dan/atau non-keuangan.

 

Pelanggaran Kode Etik

Tindakan yang menimbulkan situasi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya memiliki kepentingan di luar kepentingan resmi, baik kepentingan pribadi, keluarga, maupun pihak ketiga, yang dapat menyebabkan pegawai perusahaan kehilangan objektivitas dalam pengambilan keputusan dan kebijakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh perusahaan.

 

Pelanggaran Hukum

Tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.