Pengumuman12 May, 2026
Pernyataan Badan
Bagikan ke
Terkait laporan keuangan pertama Danantara Indonesia, dengan ini disampaikan:
Sebagai badan sui generis yang dilahirkan langsung melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, ketentuan pelaporan Danantara Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 dan peraturan-peraturan turunannya.
Sebagai badan sui generis, Danantara Indonesia tetap melaporkan laporan keuangan tahunan kepada auditor pemerintah yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.
Demikian kami sampaikan. Informasi selanjutnya akan kami sampaikan pada kesempatan pertama.