Pernyataan Badan
Bagikan ke
Terkait laporan keuangan pertama Danantara Indonesia, dengan ini disampaikan:
Sebagai badan sui generis yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 beserta peraturan turunannya, mekanisme pelaporan dan tata kelola keuangan Danantara Indonesia mengacu pada kerangka hukum tersebut.
Danantara Indonesia senantiasa berkomitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan laporan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini Danantara Indonesia tengah melakukan proses konsolidasi dan perampungan audit laporan keuangan entitas-entitas BUMN yang berada dalam cakupan pengelolaan Danantara Indonesia, termasuk penyesuaian dan harmonisasi pelaporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan keuangan tahunan Danantara Indonesia tetap akan melalui proses audit, sesuai mandat peraturan perundang-undangan.
Demikian kami sampaikan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan pada kesempatan pertama.