Danantara Indonesia
Logo Danantara Indonesia

Pusat Media
Pengumuman
05 Agt, 2026

Danantara Investment Management Buka Kembali Registrasi DPT, Percepat Pengembangan Proyek Waste-to-Energy di Indonesia

Bagikan ke

Danantara Investment Management Buka Kembali Registrasi DPT, Percepat Pengembangan Proyek Waste-to-Energy di Indonesia

Jakarta, 5 Agustus 2026 — Pengembangan proyek Waste-to-Energy (“WtE”) di Indonesia memasuki fase berikutnya seiring dengan dibukanya kembali pendaftaran Daftar Penyedia Terseleksi (“DPT”) oleh PT Danantara Investment Management ("DIM"), melalui anak usahanya PT Daya Energi Bersih Nusantara ("Denera"). Registrasi DPT ini merupakan proses prakualifikasi dalam Program WtE atau Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Danantara.


Seiring dengan percepatan upaya Indonesia dalam mengatasi tantangan pengelolaan sampah perkotaan sekaligus membangun bauran energi yang lebih bersih, Denera hadir sebagai perusahaan pengelolaan sampah terpadu yang dibentuk oleh DIM untuk memimpin pengembangan dan implementasi proyek PSEL di seluruh Indonesia. Inisiatif ini dilandasi oleh Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang menjadi landasan regulasi dalam percepatan pembangunan proyek PSEL melalui penerapan teknologi yang ramah lingkungan.


Registrasi DPT ini melanjutkan momentum positif yang dibangun melalui dua putaran prakualifikasi sebelumnya, yang berhasil menarik partisipasi perusahaan dari tujuh negara dan menunjukkan tingginya minat internasional terhadap sektor WtE di Indonesia. DIM dan Denera mengundang perusahaan maupun anggota konsorsium yang memiliki kapabilitas dan rekam jejak dalam pengembangan proyek PSEL, engineering, procurement and construction (EPC), penyediaan teknologi, operations and maintenance (O&M), pembiayaan proyek, serta layanan infrastruktur terkait lainnya untuk mengikuti proses seleksi ini. Program ini bertujuan menjaring mitra yang memiliki keahlian teknis, kapasitas pendanaan, dan komitmen jangka panjang yang diperlukan untuk merealisasikan proyek-proyek PSEL dalam skala besar guna mendukung transformasi pengelolaan sampah yang berkelanjutan serta transisi energi bersih di Indonesia.


Fadli Rahman, Direktur Investasi Danantara DIM sekaligus CEO Denera, mengatakan bahwa perluasan DPT merupakan bagian dari komitmen Danantara dalam membangun ekosistem mitra yang kuat dan kompetitif untuk mendukung transformasi pengelolaan sampah Indonesia dalam jangka panjang. 


"Tantangan pengelolaan sampah di Indonesia tidak dapat diselesaikan hanya melalui proyek-proyek individual. Dibutuhkan ekosistem mitra yang kredibel, memiliki teknologi, kapasitas pendanaan, kapabilitas operasional, serta komitmen jangka panjang untuk mengeksekusi proyek dalam skala besar. Melalui registrasi DPT, kami memperluas ekosistem tersebut sekaligus membuka peluang bagi lebih banyak pelaku usaha nasional maupun internasional untuk membawa pengalaman dan kapabilitas terbaik mereka ke dalam program PSEL Indonesia. Prioritas kami tetap sama: kemitraan yang kuat, kapabilitas yang telah terbukti, dan eksekusi yang menghasilkan dampak nyata di lapangan," ujar Fadli. 


PT Indonesia Infrastructure Finance ("IIF") ditunjuk sebagai Registration and Verification Agent untuk pelaksanaan registrasi DPT. Pihak yang berminat diharapkan menghubungi IIF melalui alamat email resmi pendaftaran DPT di danantara.wtepartnership@iif.co.id. IIF akan memberikan Registration Pack serta panduan mengenai proses registrasi DPT, termasuk persyaratan Expression of Interest (EOI), dokumen pendukung yang wajib disampaikan, tata cara penyampaian dokumen, jadwal pelaksanaan, serta akses ke virtual data room.


Pemberitahuan Penting


Registrasi DPT merupakan proses prakualifikasi yang semata-mata bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi calon mitra strategis yang berpotensi berpartisipasi dalam Program PSEL Danantara. Proses ini bukan merupakan pemberian proyek, proses penetapan mitra terpilih, perjanjian kontraktual, maupun jaminan penunjukan, hak eksklusif, atau partisipasi dalam proyek apa pun.


DIM dan/atau Denera berhak, atas kebijakan dan pertimbangannya sendiri serta tanpa pemberitahuan sebelumnya, untuk mengubah, memberikan klarifikasi, melengkapi, menangguhkan, menunda, memperpanjang, menghentikan, atau melakukan perubahan lainnya terhadap setiap aspek proses registrasi DPT, termasuk ruang lingkup, persyaratan kelayakan, jadwal, metodologi evaluasi, maupun persyaratan dokumentasi. DIM, Denera, maupun IIF tidak bertanggung jawab atas biaya, pengeluaran, maupun kerugian apa pun yang timbul atau dikeluarkan oleh calon peserta sehubungan dengan partisipasinya dalam proses registrasi DPT.


Sebagai bagian dari proses sosialisasi, IIF akan menyelenggarakan dua sesi Open Briefing pada tanggal 7 Agustus 2026. Sesi ini terbuka bagi seluruh pihak yang berminat dan akan memberikan penjelasan mengenai proses registrasi DPT, persyaratan pendaftaran, tata cara penyampaian dokumen, ekspektasi terhadap dokumen yang dipersyaratkan, serta panduan penggunaan Intralinks Virtual Data Room.


Batas waktu penyampaian Expression of Interest (EOI) dan pembayaran biaya administrasi adalah 13 Agustus 2026. Calon peserta dianjurkan untuk memulai proses pendaftaran sedini mungkin agar memiliki waktu yang memadai dalam mempersiapkan dan menyampaikan dokumen secara lengkap. Registration Pack dapat diperoleh dengan menghubungi danantara.wtepartnership@iif.co.id.


Seluruh informasi resmi terkait registrasi DPT hanya akan disampaikan secara tertulis melalui komunikasi resmi registrasi DPT. Peserta diharapkan tidak mengandalkan pernyataan, informasi, maupun representasi yang disampaikan di luar saluran komunikasi resmi tersebut.