Danantara Indonesia
Logo Danantara Indonesia

Pusat Media
Highlight
16 Mar, 2026

PT Danantara Investment Management (DIM) Membuka Pendaftaran Daftar Penyedia Terverifikasi (DPT) Calon Mitra Proyek Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)

Bagikan ke

PT Danantara Investment Management (DIM) Membuka Pendaftaran Daftar Penyedia Terverifikasi (DPT)  Calon Mitra Proyek Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)

PT Danantara Investment Management (DIM) membuka pendaftaran bagi perusahaan yang berminat untuk menjadi calon mitra dalam pengembangan proyek Waste-to-Energy (WtE) di Indonesia.


Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat implementasi pengelolaan sampah perkotaan yang berkelanjutan guna mengatasi kondisi persampahan yang saat ini dihadapi di berbagai wilayah perkotaan. Dalam kerangka program tersebut, DIM tengah membentuk Daftar Penyedia Terverifikasi (DPT) yang akan berfungsi sebagai daftar prakualifikasi bagi perusahaan yang memenuhi kriteria untuk berpartisipasi dalam pengembangan Proyek Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi Waste-to-Energy.


Program ini merupakan bagian dari kerangka regulasi nasional dalam bidang pengelolaan sampah dan pengembangan infrastruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang secara khusus mengatur pengolahan sampah perkotaan menjadi energi berbasis teknologi ramah lingkungan.


Dalam pelaksanaan program ini, DIM mengundang badan usaha nasional maupun internasional yang memiliki pengalaman dan kompetensi dalam pengembangan proyek Waste-to-Energy untuk mengikuti proses pembentukan DPT. Proses pendaftaran dan verifikasi ini merupakan prasyarat untuk dapat diundang berpartisipasi dalam proses pemilihan mitra yang akan dilakukan oleh Danantara Indonesia untuk proyek-proyek WtE di masa mendatang.


Registrasi ini terbuka bagi badan usaha Indonesia maupun di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Penyedia dapat mendaftar sebagai entitas tunggal dan/atau sebagai bagian dari konsorsium. Perusahaan yang telah terpilih dan tercantum dalam DPT sebelumnya tidak diwajibkan untuk mendaftar ulang, kecuali apabila bermaksud mengajukan pendaftaran sebagai konsorsium dalam proses ini. 


Sebagai catatan, untuk memastikan transparansi dan tata kelola yang baik, DIM telah menunjuk Agen Registrasi dan Verifikasi (“Agen R&V”) untuk mendukung pelaksanaan proses pendaftaran dan verifikasi ini.


Penyedia yang berminat dapat mengirimkan email ke registrationwte@danantaraindonesia.com menggunakan alamat email resmi perusahaan penyedia untuk memenuhi persyaratan pra-registrasi, termasuk penandatanganan Expression of Interest. Hanya penyedia yang telah menyampaikan Expression of Interest yang akan menerima Instruksi Pendaftaran, yang memuat seluruh informasi yang perlu disampaikan dan diverifikasi.


Seluruh Expression of Interest harus telah diterima paling lambat 14 April 2026 dan akan diproses berdasarkan prinsip first come, first served. Danantara Indonesia berhak untuk menghentikan, memperpanjang, atau membuka kembali penerimaan Expression of Interest dengan mempertimbangkan respons pasar. 


Periode penyampaian Dokumen Verifikasi 25 Maret 2026 pukul 07.00 AM GMT+7 hingga 25 April 2026 pukul 5.00 PM GMT +7.


Sesi penjelasan teknis (Aanwijzing) atas pelaksanaan pembentukan DPT akan dilaksanakan secara daring melalui dua sesi pada:

 

Diskusi Teknis (Aanwijzing) 1

Hari, Tanggal: Kamis, 26 Maret 2026
Sesi 1: 09.00 AM GMT+7 (Disarankan untuk pendaftar dari wilayah Asia Pasifik dan Australia)
Sesi 2: 07.00 PM GMT+7 (Disarankan untuk pendaftar dari wilayah Eropa, Amerika, dan Afrika)

 

Diskusi Teknis (Aanwijzing) 2

Hari, Tanggal: Rabu, 1 April 2026
Sesi 1: 09.00 AM GMT+7 (Disarankan untuk pendaftar dari wilayah Asia Pasifik dan Australia)
Sesi 2: 07.00 PM GMT+7 (Disarankan untuk pendaftar dari wilayah Eropa, Amerika, dan Afrika)

 

Melalui pembentukan DPT ini, DIM diharapkan dapat membangun basis calon mitra strategis dari sektor swasta yang memiliki kompetensi dan kapasitas memadai untuk mendukung transformasi pengelolaan sampah perkotaan di Indonesia sekaligus mempercepat pemanfaatan teknologi Waste-to-Energy sebagai bagian dari transisi menuju sistem energi yang lebih berkelanjutan.