

Tata kelola perusahaan
Dasar Hukum Pembentukan serta Tugas dan Wewenang BPI Danantara
BPI Danantara memiliki tugas untuk melakukan pengelolaan BUMN dengan kewenangan, sebagai berikut:
01.
Mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sesuai dengan kepemilikan saham yang dimiliki
02.
Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen
03.
Membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional
04.
Menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional
05.
Memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden
06.
Bertindak sebagai penjamin Holding Investasi dengan persetujuan dewan pengawas
07.
Mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional
08.
Menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang akuntansi dan keuangan; pengembangan dan investasi; operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa; informasi teknologi; sumber daya manusia; manajemen risiko dan pengawasan internal; hukum dan kepatuhan; program tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan program environmental, social, and governance (ESG)